Mediapriangan.com - RPS, seorang buruh harian lepas berusia 30 tahun dari Kampung Bojongrapih Desa Mandalahayu, Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah terlibat dalam tindak penganiayaan.
Pria ini, yang baru saja bercerai secara agama, melakukan penganiayaan terhadap tiga korban, termasuk istrinya, LR, dan dua lainnya, YT (mertua) dan T (adik ipar), keduanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan penangkapan RPS, pelaku penganiayaan, yang sempat bersembunyi di area perbukitan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Di Bawah Ancaman, Pelajar SMP Tasikmalaya Digempur Dua Pria
"Berdasarkan laporan, kami langsung bergerak dan menangkap tersangka RPS yang sempat bersembunyi di area perbukitan di Salopa Tasikmalaya," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Selasa, 24 Oktober 2023.
Motif penganiayaan ini ternyata dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam RPS terhadap istrinya setelah membaca postingan di Facebook milik korban.
Suhardi mengungkapkan bahwa pelaku memiliki sifat temperamental dan meluapkan kemarahan setelah proses perceraian.
"Pelaku ini memang dikenal temperamental. Ia melakukan penganiayaan akibat sakit hati setelah bercerai secara agama dan membaca postingan korban di Facebook," ujar Suhardi.
Pelaku menyerang istrinya saat baru saja menyelesaikan sholat Magrib, menggunakan pisau untuk menyerang secara brutal.
Meskipun korban berhasil menangkis sebagian serangan, namun ia mengalami luka robek yang parah.
"Dengan menggunakan pisau, pelaku menghujamkan pisau kepada korban mengarah ke bagian badan. Namun korban menangkis dengan tangan sehingga mengalami luka robek," tutur Suhardi.