Teriakan minta tolong korban, kemudian datang adik ipar, T, ke lokasi. Namun, RPS tidak menghentikan aksinya dan mengayunkan pisau pada T, menyebabkan luka gores pada tangan.
RPS tidak berhenti sampai di situ. Ia berlanjut menyerang YT, mertuanya, dengan menikamnya dua kali hingga menyebabkan luka robek di tangan kiri.
"Pelaku langsung menusukan pisau kearah YT sebanyak dua kali dan mengena tangan kiri sehingga mengakibatkan luka rabek," ucapnya.
Setelah aksi kejam ini, pelaku melarikan diri ke area perbukitan.
Kapolres menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 UU Rl nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 80 UU Rl nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ratusan Kios Pasar Ciawi Ludes Terbakar Api, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Dukung Penyelidikan Polisi
Ingat! Ini Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target Polisi dalam Operasi Keselamatan 2023
Sepakan Lebih Tukang Parkir Diburu Polisi, Kini Meringkuk Di Sel Tahanan Polres Tasikmalaya
Geger, Sosok Mayat Pria Ditemukan Di Gorong Gorong Diduga Pensiunan Polisi
Luka Pada Jenazah Pensiunan Polisi, Dokter Forensik Sebut Tidak Ada Hubungan Dengan Penyebab Kematian
Pada Operasi Ketupat 2023, Pasukan Polisi Khusus Bersenjata Polres Tasikmalaya Disiagakan
Hari POM TNI 2023, Momentum Untuk Lebih Mengenal Sejarah dan Menghargai Kontribusi Polisi Militer di Indonesia
30 Ucapan Selamat Hari POM TNI 2023, Kalimat Penuh Makna Untuk Mengungkapkan Penghargaan kepada Polisi Militer
Komplotan Pengedar Ribuan Lembar Uang Palsu Dicokok Polisi
Hari Bersejarah Bagi Polisi Indonesia Mengawali Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Juli 2023,