Kapolres menekankan bahwa yang palsu adalah data di dokumen, sementara materialnya diduga otentik. STNK dan BPKB asli, namun data pada dokumen palsu.
"Data asli dihapus dan digantikan dengan data yang diinginkan, sesuai dengan kendaraan yang dipesan," tambah Kapolres Ciamis.
Menurut Kapolres Ciamis Polda Jabar, kedua tersangka akan dihadapkan pada Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana. Mereka dapat dihukum penjara maksimal 7 tahun.
"Masih kita dalami dari mana penerbitan STNK dan BPKB palsu dengan kualitas serupa didapatkan, karena selama ini para tersangka memesan secara online," pungkasnya.***