Mediapriangan.com - Sebuah video viral menunjukkan dukungan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari anggota Satpol PP, mendapatkan respons serius dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko.
Ketua Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko mengumumkan hasil sidang etik yang menghasilkan skorsing atas pelaku pelanggaran etik pada video viral tersebut, pada Selasa malam 2 Januari 2024
Pelaku utama, CS, anggota Satpol PP Kabupaten Garut dijatuhi hukuman skorsing selama 3 bulan, sedangkan pelaku lain dalam video viral tersebut mendapat skorsing selama 1 bulan.
Baca Juga: Jelang Perhelatan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Garut Membuka Lowongan Kerja Untuk 8.000 Orang PTPS
Selama masa skorsing, mereka tidak akan menerima gaji dan tunjangan. Eko menekankan bahwa Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut akan memantau mereka, dan kontrak akan diputus jika terjadi pelanggaran serupa.
Eko mengklarifikasi bahwa video tersebut merupakan inisiatif pribadi CS untuk menonjolkan eksistensinya. Menurutnya, video tersebut merupakan rekaman lama dan tidak tersimpan lagi di handphone CS.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara terkait pembuatan video tersebut. Eko menyatakan bahwa ketua forum, Pak Andri, tidak mengetahui atau terlibat dalam kejadian tersebut.
"Pak Andri (Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) sendiri tidak tahu dan tidak ada saat itu, jadi ini adalah inisiatif sendiri dalam rangka eksistensi dirinya sendiri," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kominfo Garut.
Eko menambahkan bahwa anggota yang ikut dalam video tersebut hanya bersifat spontan dan mengikuti ajakan senior mereka.
Meskipun CS mengaku video tersebut sudah tidak ada di handphone-nya, Eko berjanji akan terus mendalami kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pelaku merupakan tenaga kontrak, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Eko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini dan menyatakan prihatin atas penyebaran video tersebut.