Mediapriangan.com - Kabupaten Ciamis menerima empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Penerimaan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal ini menegaskan pengakuan atas keberagaman dan kekayaan budaya tradisional yang dimiliki oleh Kabupaten Ciamis.
Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari sebelas kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.
Empat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, secara resmi menyerahkan kepada Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna di Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Sertifikat yang diterima Kabupaten Ciamis mencakup empat kekayaan intelektual komunal, yaitu ekspresi budaya tradisional seni rangkong, gondang buhun, ronggeng tayuban kaleran, dan bebegig.
Pengakuan untuk kekayaan budaya tradisional Kabupaten Ciamis ini penting karena mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang harus dilestarikan.
Penerbitan sertifikat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang bertujuan melindungi ekspresi budaya tradisional.
Dengan adanya sertifikat tersebut, tidak ada pihak dari daerah lain atau negara lain yang dapat mengklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham atas kerjasama dan fasilitasi yang diberikan.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat adat, penggiat seni dan budaya, serta semua pihak yang telah menjaga budaya warisan leluhur.