daerah

KPU Kabupaten Ciamis Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:11 WIB
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani membuka rakor persiapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu, 24 Agustus 2024. (KPU)

Mediapriangan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) pada Sabtu, 24 Agustus 2024, untuk mempersiapkan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pilkada serentak 2024.

Pertemuan ini berlangsung di Aula Hotel The Priangan Ciamis dan melibatkan berbagai stakeholder di Kabupaten Ciamis. Rakor ini merupakan langkah penting sebelum dimulainya proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa rakor ini diselenggarakan untuk mempersiapkan proses pendaftaran calon dan mengundang partai politik terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: KPU Kabupaten Ciamis Resmi Lantik 3.873 Pantarlih, Mulai Coklit Door-to-Door dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024

"Kami telah menetapkan waktu dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 untuk melengkapi semua persyaratan. Pendaftaran calon akan dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus, dengan batas akhir pukul 23.59 WIB," ujar Oong.

Ia menambahkan bahwa KPU Kabupaten Ciamis akan mengumumkan informasi terkait pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis mulai hari ini hingga 26 Agustus 2024.

Oong juga menegaskan, apabila hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir tanggal 29 Agustus 2024, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari berikutnya.

Baca Juga: Pelantikan 50 Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Periode 2024-2029, Oih Burhanudin Resmi Menjadi Ketua DPRD Sementara

"Jika masih ada partai politik yang belum mendaftarkan calon mereka dan memenuhi syarat sebesar 7,5%, maka pendaftaran kemungkinan besar akan diperpanjang selama tiga hari," tegasnya.

Saat ini, beberapa partai politik dan tim relawan telah mengunjungi kantor KPU untuk berkonsultasi mengenai proses pendaftaran.

"Hingga saat ini, baru satu pasangan calon yang telah melakukan konsultasi. Namun, kepastiannya akan kita tunggu hingga tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," tambahnya.

Baca Juga: Pj Bupati Engkus Sutisna Hadiri Peluncuran Maskot Cital Citul dan Jingle Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Ciamis

Oong juga menyoroti bahwa rendahnya partisipasi masyarakat bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah yang berkewajiban meningkatkan angka partisipasi pemilih.

"Pemerintah Daerah Ciamis sudah melakukan sosialisasi, begitu juga para camat, dan partai politik juga telah melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini