Mediapriangan.com - KPU Kabupaten Garut resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024.
Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Jumat, 20 September 2024, KPU Kabupaten Garut mengonfirmasi bahwa jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 2.005.168 orang.
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin, menyebutkan angka DPT tersebut sedikit menurun dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya berjumlah 2.006.012 jiwa.
Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh data kematian yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Setelah DPT ini ditetapkan secara serentak di seluruh Jawa Barat, data tersebut tidak akan berubah. Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar, kami menyediakan layanan Daftar Pemilih Khusus. Dengan KTP elektronik, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS," jelas Dian.
Dian juga menekankan bahwa pengumuman DPT akan segera dipublikasikan secara online, sehingga warga dapat memverifikasi status mereka sebagai pemilih.
"Kami berharap seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menyalurkan hak pilihnya pada 27 November mendatang," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan bahwa data DPT ini akan menjadi dasar penting dalam penentuan logistik Pilkada, seperti jumlah surat suara dan TPS.
"Nantinya, data ini akan menjadi pijakan penting untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya," ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan bahwa Bawaslu terus memantau proses penetapan DPT dan memastikan seluruh saran perbaikan telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Garut.