"Perda KTR adalah bentuk komitmen nyata dalam mengendalikan tembakau dan mencegah perokok pemula. Jika pemimpin daerah tidak berkomitmen, upaya ini akan sulit tercapai," ujar Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya menambahkan bahwa perilaku merokok dalam keluarga berpotensi mempengaruhi kondisi kesehatan anak, termasuk risiko stunting.
Data menunjukkan bahwa konsumsi rokok masih menjadi pengeluaran signifikan bagi rumah tangga, baik di perkotaan maupun perdesaan, setelah kebutuhan pokok seperti beras.
Hal ini dianggap sebagai salah satu tantangan dalam meningkatkan alokasi pengeluaran untuk kebutuhan gizi keluarga.
Ketua Umum Adinkes, dr. M. Subuh, MPPM, menjelaskan bahwa pengendalian konsumsi rokok merupakan salah satu upaya penting dalam menekan angka stunting di Indonesia.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2024 dari Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting di Indonesia saat ini berada di angka 21,5 persen, menurun tipis 0,1 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah menargetkan penurunan angka stunting hingga 14 persen pada akhir tahun 2024, yang menuntut kolaborasi yang lebih kuat dari berbagai pihak.
Adinkes pun mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang aktif menerapkan kebijakan KTR dan menyediakan layanan UBM untuk mendorong masyarakat berhenti merokok.
Sebanyak 29 kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia menerima penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmennya dalam menjaga kualitas kesehatan dan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya.***