DPRD Jawa Barat Tindak Lanjut Dugaan Pungutan Liar di SMAN 2 Depok, Ono Surono Tekankan Pentingnya Transparansi

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 3 November 2024 | 21:35 WIB
Menindaklanjuti dugaan pungutan liar, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengunjungi SMAN 2 Depok pada Jumat, 1 November 2024.   (Humas)
Menindaklanjuti dugaan pungutan liar, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengunjungi SMAN 2 Depok pada Jumat, 1 November 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa pihaknya akan serius menindaklanjuti laporan para orang tua siswa di SMAN 2 Depok yang merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk bimbingan belajar.

Ono Surono menyebutkan bahwa pengaduan tersebut telah ia sampaikan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar mendapatkan kejelasan dan penanganan yang tepat terkait permasalahan ini.

Menurut Ono Surono, langkah cepat sudah diambil dengan melibatkan gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang merespons laporan tersebut.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan APBD Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono Tekankan Peran Aktif

"Saya telah melaporkan hal ini kepada Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan. Alhamdulillah, mereka telah bergerak untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Ono di sela-sela kunjungannya ke SMAN 2 Depok pada Jumat, 1 November 2024.

DPRD Jawa Barat melalui Ono Surono berharap ada solusi terbaik bagi semua pihak, terutama agar tidak terjadi pungutan yang memberatkan.

Dalam keterangannya, Ono menyampaikan bahwa beberapa orang tua merasa keberatan dengan penyelenggaraan bimbingan belajar di jam pelajaran resmi.

Baca Juga: 5 Partai di Jawa Barat Bersiap Hadapi KIM, Ono Surono Ingin Pertarungan Pilgub Jabar Berlangsung Head to Head

Menurut mereka, kegiatan tambahan tersebut seharusnya dilakukan di luar waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) agar tidak mengganggu proses pembelajaran utama.

Selain itu, mereka juga menilai bahwa besaran biaya yang dikenakan cukup memberatkan.

Menanggapi hal ini, Ono menyampaikan bahwa Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat telah mengeluarkan kebijakan bahwa bimbingan belajar seharusnya dilakukan di luar jam belajar, bukan di jam resmi sekolah.

Ono Surono mengapresiasi respons cepat dari Kepala Cabang Dinas yang meminta kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan para koordinator kelas dan orang tua siswa.

Baca Juga: Komisi II DPRD Jawa Barat Dorong Kesejahteraan Petani dan Optimalisasi Produktivitas Pertanian dalam RAPBD 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X