2. Langkah Antisipasi Hukum dari Denny
Denny mengajukan laporan balik sebagai respons terhadap langkah hukum Farhat Abbas. Saat menjalani pemeriksaan, ia menyerahkan bukti berupa flash disk yang memuat dokumen penting.
"Saya sebenarnya tidak ingin memperpanjang masalah, tapi ini bentuk antisipasi saja," tegas Denny.
Langkah ini, menurut Denny, merupakan haknya sebagai warga negara yang merasa dirugikan oleh tuduhan Farhat.
3. Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan
Di sisi lain, Farhat Abbas melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, melaporkan Denny Sumargo atas dugaan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2006 Pasal 16 dan Pasal 156 KUHP.
"Kami resmi melaporkan Denny Sumargo atas dugaan ujaran kebencian terhadap klien kami," ujar Krisna pada Kamis, 7 November 2024.
Farhat bahkan menyebut ancaman hukuman untuk Denny mencapai lebih dari lima tahun penjara.
"Denny terancam hukuman di atas lima tahun akibat tuduhan ini," tambah Krisna.
Kasus saling lapor antara Denny Sumargo dan Farhat Abbas semakin panas dan menarik perhatian publik.
Kedua belah pihak terus menyiapkan langkah hukum masing-masing. Akankah perseteruan ini berakhir damai atau berlanjut ke meja hijau? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. ***