5 Fakta di Balik Penangkapan Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan yang Sempat Divonis Bebas PN Surabaya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 28 Oktober 2024 | 20:14 WIB
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya.   (Polri.go.id)
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya. (Polri.go.id)

 

Mediapriangan.com - Penangkapan terpidana penganiayaan berat Ronald Tannur yang terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, mengejutkan publik.

Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil meringkus Ronald Tannur di kediamannya di Surabaya.

Ronald Tannur sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun keputusan tersebut kini dipertanyakan publik.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara, KPK Tetapkan Empat Tersangka

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa tim intelijen terus memantau keberadaan Ronald setelah adanya Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang memerintahkan eksekusi.

"Upaya penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum, apalagi setelah kasasi keluar," jelas Mia Amiati.

Di balik kasus ini, ada sejumlah fakta menarik yang menjadi sorotan. Berikut adalah 5 fakta penting di balik penangkapan Ronald Tannur:

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Keji di Ciamis, Polres Ciamis Peragakan 54 Adegan di TKP Rancah dengan Menghadirkan 5 Saksi

1. Kasus Dugaan Pembunuhan Kekasihnya, Dini Sera Afrianti

Ronald Tannur terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Kasus ini bermula dari pertengkaran saat mereka sedang berkaraoke di sebuah mal di Surabaya, yang berujung pada tindakan penganiayaan oleh Ronald.

Tragisnya, Dini meninggal dunia setelah dilindas oleh mobil yang dikendarai Ronald. Korban dikenal sebagai seorang ibu tunggal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Pegi alias Perong Ditangkap, Begini Respons Sekretaris IKA FH UNPAS Terhadap Isu Peran Anak Polisi dalam Film Vina: Sebelum 7 Hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X