daerah

Kampanye Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Sita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah Kabupaten Ciamis

Kamis, 28 November 2024 | 18:37 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara, memberikan arahan dalam sosialisasi Kampanye Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis. (Satpol PP Ciamis)

"Selain itu, Satpol PP juga mengadakan pelatihan Training of Trainer pada 1–2 Oktober 2024," tambah Uga Yugaswara.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui identifikasi pita cukai dan teknik intelijen.

Baca Juga: Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Mengakibatkan Boncos Negara

"Melalui pelatihan ini, kami ingin mencetak petugas yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki kemampuan menganalisis situasi di lapangan untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Rokok ilegal tanpa pita cukai, yang menjadi salah satu temuan dalam razia Satpol PP Kabupaten Ciamis, bagian dari Kampanye Gempur Rokok Ilegal. (Satpol PP Ciamis)

Penegakan Hukum dan Operasi Terpadu

Satpol PP Kabupaten Ciamis juga melaksanakan operasi pasar terpadu bersama Bea Cukai Tasikmalaya, TNI, dan Polri.

Operasi ini bertujuan mencegah efek balon (balloon effect), yaitu perpindahan pelanggaran ke wilayah dengan pengawasan yang lebih longgar.

Hingga November 2024, empat operasi telah dilakukan, dengan hasil berupa 683 bungkus atau 13.436 batang rokok ilegal yang disita. Barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Gelar Puncak BBGRM 2024, Fokus Pengembangan Potensi Desa dan Kolaborasi dengan Pelaku Usaha Lokal

"Hasil operasi ini menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang mencoba mengedarkan rokok ilegal, terutama di daerah perdesaan. Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Ciamis bersih dari praktik ilegal ini," tegas Uga Yugaswara.

Operasi terbesar dilakukan di Kecamatan Sadananya pada 22 Oktober 2024, di mana ditemukan 504 bungkus rokok ilegal.

Sementara itu, di Cipaku dan Cihaurbeuti, jumlah temuan mencapai ratusan bungkus dalam satu operasi.

Baca Juga: Seribu ASN Pemkab Ciamis Pecahkan Rekor MURI, Promosikan Sarung Tenun dan Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Langkah represif ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini