Mediapriangan.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Rp150 miliar.
Penggeledahan ini dilakukan setelah ada indikasi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Kejati Jakarta akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyebutkan bahwa penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi ini berlangsung di lima lokasi berbeda untuk mengumpulkan bukti, yaitu:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Temuan Kejati di Kantor Disbud Jakarta
Saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati menemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk ratusan stempel palsu.
"Ditemukan ratusan stempel palsu," ungkap Syahron. Selain itu, beberapa alat bukti lainnya turut diamankan, seperti laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai, dokumen, dan berkas penting lainnya.