Temuan Kejati dalam Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan dan Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp150 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 19 Desember 2024 | 20:09 WIB
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejati Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.   (Unsplash.com/@Mufid Majnun)
Ilustrasi kasus korupsi yang diungkap Kejati Jakarta usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. (Unsplash.com/@Mufid Majnun)

Penyimpangan Anggaran 2023 yang Capai Rp150 Miliar

Syahron menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun 2023.

Total nilai anggaran yang diduga telah diselewengkan mencapai Rp150 miliar. Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai kegiatan-kegiatan yang menjadi objek penyelidikan.

Kadisbud Dinonaktifkan Usai Digeledah Kejati

Imbas dari kasus ini, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, resmi dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kadis

Penonaktifan dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Kamis, 19 Desember 2024, sebagaimana diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Budi Awaluddin.

"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejati dalam menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," ujar Budi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Kejati terus mendalami berbagai alat bukti yang telah diamankan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X