Mario Dandy Jalani Sidang Perkara Kasus Pencabulan, Begini Duduk Perkara Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 12 Desember 2024 | 06:34 WIB
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS.   (Dok. Media Sosial)
Potret Tersangka Kasus Pencabulan Mario Dandy dan IWAS. (Dok. Media Sosial)

Mediapriangan.com - Sidang kasus pencabulan yang diduga melibatkan Mario Dandy Satrio kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Kasus ini menyangkut dugaan pelecehan terhadap AG, mantan pacar Mario Dandy Satrio, yang kini menjadi salah satu saksi kunci.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang digelar secara tertutup demi menjaga privasi terkait kesusilaan.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di NTB Berani Speak Up, KemenPPA Dorong Polisi Tindak Cepat Kasus Tersangka Tunadaksa

"Hari ini kami menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Sidang dipimpin oleh Hendra Yuristiawan sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

Agenda kali ini fokus pada pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga jam.

Baca Juga: Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Tersangka Ditangkap, Temuan Petunjuk pada Selongsong Peluru

Dugaan Pelecehan oleh Anak Pejabat

Kasus ini bermula dari laporan AG pada Mei 2023. Ia menuduh Mario melakukan pelecehan seksual selama keduanya menjalin hubungan.

Proses hukum terhadap Mario sempat tertunda akibat fokusnya pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menjelaskan bahwa fakta-fakta terkait pencabulan ini baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan.

"Kami akhirnya melaporkan kejadian ini setelah menemukan bukti-bukti baru di pengadilan," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Remaja Diduga Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Termasuk Bukti Rekaman CCTV Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X