Mediapriangan.com - Sidang kasus pencabulan yang diduga melibatkan Mario Dandy Satrio kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasus ini menyangkut dugaan pelecehan terhadap AG, mantan pacar Mario Dandy Satrio, yang kini menjadi salah satu saksi kunci.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang digelar secara tertutup demi menjaga privasi terkait kesusilaan.
"Hari ini kami menggelar sidang pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Hendra Yuristiawan sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Agenda kali ini fokus pada pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga jam.
Baca Juga: Penembakan Bos Asuransi Kesehatan di AS, Tersangka Ditangkap, Temuan Petunjuk pada Selongsong Peluru
Dugaan Pelecehan oleh Anak Pejabat
Kasus ini bermula dari laporan AG pada Mei 2023. Ia menuduh Mario melakukan pelecehan seksual selama keduanya menjalin hubungan.
Proses hukum terhadap Mario sempat tertunda akibat fokusnya pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menjelaskan bahwa fakta-fakta terkait pencabulan ini baru terungkap dalam persidangan kasus penganiayaan.
"Kami akhirnya melaporkan kejadian ini setelah menemukan bukti-bukti baru di pengadilan," ungkapnya.
Artikel Terkait
Terungkap! Sindikat Jual Beli Rekening untuk Bandar Judi Online di Kamboja, Sudah Beroperasi 3 Tahun di Jakarta Barat
Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI
3 Fakta Kontroversi Denny Sumargo dan Farhat Abbas yang Jadi Perbincangan, Saling Lapor hingga Dugaan Ancaman
5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kadis
Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya
4 Orang Masih Buron? Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!