hukum

Bagaimana Nasib Uang Rp2,5 Miliar Milik WNA yang Diperas Polisi Saat Menonton Djakarta Warehouse Project (DWP)?

Jumat, 3 Januari 2025 | 18:27 WIB
Djakarta Warehouse Project (DWP) (Instagram.com/@djakartawarehouseproject)

Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor

Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dicopot dari jabatannya.

Ia dipindahkan ke jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Mutasi ini tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP/2024.

Kombes Pol Donald Simanjuntak digantikan oleh Kombes Pol Ahmad David yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.

Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 2025, Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama

Pergantian ini dilakukan untuk memberikan pembaruan pada kepemimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta untuk memastikan proses penyelidikan dan pemberantasan tindak pidana yang melibatkan anggotanya berjalan dengan baik.

Seiring dengan mutasi, pihak Polri juga melakukan pemeriksaan internal.

34 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pemerasan ini dipindahkan ke Yanma (Pelayanan Markas) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Surat telegram Nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang dikeluarkan pada 25 Desember 2024 mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengusut lebih lanjut kasus pemerasan yang mencoreng citra kepolisian.

Baca Juga: Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan

Penyitaan Uang Hasil Kejahatan

Dalam proses penyelidikan, Polri berhasil menyita uang hasil pemerasan yang diperkirakan berjumlah sekitar Rp2,5 miliar.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa uang yang disita tersebut akan dikembalikan kepada para korban.

Agus menyatakan bahwa mekanisme pengembalian uang akan diatur oleh Polri setelah melalui proses pendataan oleh Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Ini 4 Fakta Terkini Ujian Nasional 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

Halaman:

Tags

Terkini