"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Uang tersebut merupakan hasil kejahatan dari oknum-oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap WNA dalam peristiwa di DWP 2024.
Selama penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa ada 45 orang yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi di acara DWP 2024.
Baca Juga: Asal-Usul Chul Su Squid Game 3 yang Muncul di Post-Credit Season 2, Apa Bedanya dengan Young Hee?
Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri terus bekerja untuk mendalami dan memeriksa seluruh korban guna memastikan bahwa semua pihak yang dirugikan mendapat ganti rugi yang sesuai.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota polisi yang terlibat, yang berasal dari beberapa unit kepolisian, termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.
Dari 18 polisi yang terlibat, lima di antaranya sudah menjalani persidangan terkait peran mereka dalam pemerasan tersebut.
Proses hukum ini menjadi bukti bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggotanya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Daftar 23 Peserta yang Lolos ke Babak Live Showcase Indonesian Idol XIII, Dukung Jagoanmu untuk Jadi Superstar!
Intip Sosok Shabrina Leonor Finalis Indonesian Idol Season XIII Asal Belitung Timur, Ternyata Pernah Juara Nyanyi di Eropa!
Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025, Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri
Update Jadwal Film Bioskop Tasik XXI Plaza Asia dan Transmart Hari Ini, Cek Pilihan Jam Tayang dan Harga Tiketnya
Ini Tips Jitu PLN Agar Diskon Token Listrik 50 Persen Bisa Optimal, Maksimalkan Promonya Agar Lebih Hemat
Aurelie Moeremans Umumkan Menikah dengan Tyler Bigenho, Profesinya Sebagai Dokter Kretek Jadi Sorotan