hukum

Vonis Makin Berat, Aset Tetap Disita! Ini Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim di Skandal Korupsi PT Timah!

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim. (Instagram.com/ @sandaradewi88 - @helenalim899)

Lantas, bagaimana penuturan majelis hakim terkait aset Helena Lim yang tetap disita di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta? Berikut ulasan selengkapnya.

Hakim: Aset Helena Lim Disita Sebagai Bagian Uang Pengganti

Dalam kesempatan yang sama, Budi Susilo menuturkan pertimbangan barang bukti yang disita oleh penuntut umum tetap disita dalam kasus skandal korupsi PT Timah yang melibatkan Helena Lim.

Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis Picu Kritik Presiden Prabowo: Desak Hukuman 50 Tahun dan Evaluasi Penjara Koruptor

"Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita," tegas Budi Susilo.

Selain itu, barang bukti yang diperoleh dalam kasus korupsi PT Timah itu juga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Helena Lim selaku terdakwa.

"Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Terdakwa," terang Budi Susilo.

Baca Juga: Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan

"Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat," lanjutnya.

Budi Susilo menjelaskan hal itu karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela dalam pasal terkait.

"Karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan," tutur Budi Susilo.

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Ternyata Negara Tanggung dengan Nilai Segini

"Serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi," tambahnya.

Beban Uang Pengganti Helena Lim Sebesar Rp900 Juta

Budi Susilo selaku hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpandangan, aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.

Halaman:

Tags

Terkini