hukum

Harvey Moeis Tak Gentar Vonis 20 Tahun di Kasus Korupsi PT Timah, Kuasa Hukum Siap Lawan Balik ke Kejagung!

Selasa, 18 Februari 2025 | 14:28 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Mediapriangan.com - Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah, kini menerima vonis lebih berat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memutuskan hukuman penjara 20 tahun.

Meski vonis tersebut semakin memperberat hukumannya, Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi, tidak menyerah begitu saja.

Perlawanan Harvey Moeis belum berakhir, dan kali ini ia berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan keputusan tersebut.

Baca Juga: Vonis Makin Berat, Aset Tetap Disita! Ini Perbandingan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim di Skandal Korupsi PT Timah!

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi PT Timah itu, Andi Ahmad.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ucap Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Andi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Moeis itu mengaku akan mengkaji putusan banding terhadap kliennya.

Baca Juga: Dari Sikap Sopan Harvey Moeis hingga Tangis Histeris Ibunda Helena Lim, Kilas Balik Sidang Kasus Korupsi PT Timah!

"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh," terangnya.

"Karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," tegasnya.

Terkait hal itu, Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Desember 2024 lalu. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Harvey Moeis Kena 20 Tahun, Helena Lim Juga Nggak Luput! Vonis Banding di Kasus Korupsi PT Timah Makin Berat!

Pernah Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.

Halaman:

Tags

Terkini