Eko Aryanto mengatakan Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.
Kini Vonis yang Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Terkini, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.
Vonis terhadap Moeis ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Uang pengganti yang harus dibayar Moeis juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Moeis tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Moeis pun diperberat. Hakim menghukumnya untuk membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Pengadilan Tinggi DKI: Hal yang Meringankan Vonis Tidak Ada
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menuturkan vonis 20 tahun penjara terhadap Moeis.
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Absen dalam Sidang Lanjutan Tuntutan Korupsi Harvey Moeis, Pernah Protes Saat Hartanya Disita Kejagung
3 Fakta Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi Pengelolaan Timah di IUP PT Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Sidang Korupsi PT Timah, Ibunda Helena Lim Nangis Histeris, Ini Perbandingan Tuntutan Penjara dengan Harvey Moeis
Sorotan Vonis Ringan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah, Kritik Kejagung dan Potret Buruk Pengadilan Indonesia
Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan