Selain itu, Pemkab Ciamis mengingatkan masyarakat terkait jadwal cuti bersama yang akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik diminta untuk mengatur jadwal kerja guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.
Sebagai bagian dari semarak Idul Fitri, Pemkab Ciamis juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta Unit Pelayanan Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah.
Dengan berbagai langkah antisipatif ini, Pemkab Ciamis berharap perayaan Idul Fitri 1446 H dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat.***