daerah

BPN Bantul Akhirnya Bertindak! Sertifikat Mbah Tupon Diblokir, PPAT yang Terlibat Bakal Kena Sanksi Tegas

Rabu, 30 April 2025 | 14:24 WIB
Mbah Tupon, Pemilik Sertifikat Tanah yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/pemkabbantul)

 

Mediapriangan.com - Kasus sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang viral karena berpindah kepemilikan dan dijaminkan ke bank rupanya ditanggapi pihak pemerintahan terkait.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul akhirnya mengambil langkah tegas dengan memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon, menyusul kasus dugaan penggelapan tanah yang menyeret nama notaris Anhar Rusli.

Kepala ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, memastikan dokumen penting seperti warkah pemecahan, peralihan, dan hak tanggungan sudah diamankan untuk menghindari penyalahgunaan.

Baca Juga: Terungkap! Sertifikat Tanah Mbah Tupon Dijaminkan Orang Tak Dikenal, BPN Bantul Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Ini

“Kami amankan warkah-warkah (dokumen) pemecahan, kemudian warkah peralihan, dan warkah pelekatan hak tanggungan ini sudah kita amankan,” ujar Tri saat ditemui, Selasa 29 April 2025.

BPN juga telah berkoordinasi dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul guna mendalami informasi dan menentukan langkah lanjutan.

Pihaknya bahkan sudah mencoba menghubungi kantor PPAT Anhar Rusli di Pasar Niten, namun saat didatangi, kantor tersebut tutup.

Baca Juga: Miris! Sertifikat Tanah 2.103 Meter Milik Mbah Tupon Tiba-tiba Dijaminkan ke Bank Tanpa Sepengetahuan Dirinya

“Fakta di lapangan kantor itu tutup sehingga kami tidak bisa menggali informasi, dan sudah kami laporkan ke Kakanwil ATR/BPN,” jelas Tri.

Pemanggilan terhadap PPAT akan tetap dilakukan dalam forum resmi majelis pembinaan dan pengawasan.

Hal ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT bersangkutan dalam proses peralihan sertifikat milik Mbah Tupon kepada Indah Fatmawati.

Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Menurun Drastis, Direktur TSI Usulkan Mediasi dengan Korban Dugaan Kekerasan OCI!

“Sesuai dengan ketentuan, ada sanksi. Mulai dari teguran, sanksi administrasi, sampai penghentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Tri.

Halaman:

Tags

Terkini