Mediapriangan.com - Universitas Galuh (Unigal) Ciamis resmi mengambil langkah besar dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area kampus.
Kebijakan penerapan KTR ini diumumkan secara resmi dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di Aula Rektorat Unigal.
Langkah progresif ini tak hanya menjadi kebijakan internal kampus, melainkan juga bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan tersebut hadir berbagai pihak penting, termasuk Wakil Ketua Yayasan Unigal, Kepala Dinas Kominfo Ciamis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rektor Unigal, Prof. Dr. Dadi, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari misi kampus untuk menciptakan ruang belajar yang sehat dan edukatif.
“Kawasan Tanpa Rokok ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga sebagai wujud tanggung jawab kami terhadap kesehatan seluruh civitas akademika,” ujar Prof. Dadi.
Sejalan dengan itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan bebas asap rokok, khususnya di tempat umum seperti kampus.
Uga berharap Unigal bisa menjadi contoh positif bagi institusi pendidikan lainnya di wilayah Ciamis dan sekitarnya.
Momen istimewa dalam acara sosialisasi ini ditandai dengan prosesi simbolis pembunyian angklung oleh para tamu undangan dan jajaran pimpinan universitas.
Suara angklung yang mengalun merdu menjadi penanda resmi diberlakukannya Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Galuh.