hukum

Skandal Satelit Kemhan RI Makin Panas! 3 Tersangka Dijerat, Termasuk Purnawirawan TNI dan CEO Navayo!

Kamis, 8 Mei 2025 | 09:01 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.***

Halaman:

Tags

Terkini