Mediapriangan.com - Sorotan publik kini mengarah pada Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek industri besar.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan Salim diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chengda, kontraktor utama dari proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.
Saat digiring aparat ke Mapolda Banten, Sabtu, 17 Mei 2025, Salim hanya mengacungkan jempol kepada media tanpa memberikan komentar.
Tak hanya Salim, dua tokoh lain juga ikut terseret dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian Ismatullah dan Ketua HSNI, Rufaji Jahuri. Ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Menanggapi situasi yang memanas, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, akhirnya buka suara. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Minggu, 18 Mei 2025, Anindya menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum oleh Polda Banten.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Kota Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil,” ujar Anindya.
Ia pun memastikan bahwa Kadin Indonesia langsung mengambil langkah tegas secara internal dengan menonaktifkan para pengurus yang terlibat.
“Kadin menonaktifkan seluruh pengurus Kota Cilegon yang diduga terlibat dalam tindakan pemalakan tersebut,” tegasnya.
Anindya menyayangkan kegaduhan yang timbul akibat kasus ini, apalagi viralnya video permintaan jatah proyek tersebut telah mencoreng nama baik lembaga.
“Kami menyesalkan peristiwa ini karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” tambahnya.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi jajaran Kadin daerah untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan posisi demi kepentingan pribadi.***