Mediapriangan.com - Kasus penahanan ijazah mantan karyawan oleh pemilik perusahaan kembali mencuat ke publik.
Kali ini, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah penyidik menemukan 108 ijazah milik eks pegawai di kediamannya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Jan Hwa Diana dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penemuan ijazah tersebut terjadi saat penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Prada Permai VII No. 7, Kelurahan Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
“Status tersangka ditetapkan setelah ditemukan barang bukti berupa 108 lembar ijazah yang disimpan oleh yang bersangkutan,” ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Suryono, ijazah-ijazah tersebut sebagian besar adalah ijazah tingkat SMA yang secara sukarela diserahkan Diana ke penyidik.
“Disimpan di rumahnya, kemudian diserahkan kepada kami dan langsung ditangani oleh tim penyidik,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihak berwajib sebelumnya juga telah menggeledah empat lokasi berbeda yang terkait dengan perusahaan, termasuk gudang di Margomulyo Permai H14 dan kantor pusat di Jalan Dupak 17 Blok A-14, Surabaya.
Selain menahan ijazah, Diana juga diduga menyembunyikan sejumlah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik mantan pegawai.
Baca Juga: Bareskrim Buka Fakta Asli Ijazah Jokowi, Uji Lab Ungkap Presiden RI Lulus SMA 6 Surakarta Tahun 1980
Meskipun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, proses penahanan terhadap Diana masih berlangsung di Polrestabes Surabaya.