Resmi Diteken Prabowo, Perpres Pelindungan Jaksa 2025 Tegaskan Peran Polri dan TNI, Ini Rincian Pasal-Pasalnya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:31 WIB
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.  (Dok. Kejaksaan.ri)
Perpres No 66 tentang Tahun 2025 telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Kejaksaan.ri)

 

Mediapriangan.com - Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan terhadap

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani perpres ini pada 21 Mei 2025 bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Kejaksaan Agung menyambut baik penerbitan peraturan ini dan menilai langkah tersebut sebagai wujud nyata dukungan negara terhadap tugas dan fungsi institusi kejaksaan.

Baca Juga: Wamenaker Ungkap Ratusan Mantan Karyawan Sritex Sudah Dipekerjakan di Pabrik Baru, Proses Pesangon Tetap Dikawal

“Kami berterima kasih atas komitmen Presiden dan pemerintah yang telah memberikan perhatian penuh pada keamanan dan perlindungan jaksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut Harli, meski selama ini kejaksaan telah bekerja sama dengan Polri dan TNI dalam pelindungan jaksa, Perpres ini memberikan dasar hukum yang lebih tegas.

Harli juga menilai regulasi tersebut mampu meredam silang pendapat antar lembaga mengenai siapa yang berwenang memberikan pelindungan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Hasil Uji Forensik Nyatakan Asli

“Dengan adanya perpres ini, perdebatan soal kewenangan lembaga dalam memberi pelindungan kepada jaksa seharusnya tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Isi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya diberikan oleh Polri dan TNI.

Pada Pasal 5, diatur bahwa pelindungan yang dilakukan oleh Polri meliputi jaksa serta anggota keluarga yang memiliki hubungan darah, pernikahan, atau yang menjadi tanggungan jaksa.

Baca Juga: Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Polri juga diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan instansi lain dalam pelaksanaan pelindungan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X