Hal ini dikarenakan ia dan suaminya, Hendy, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni dugaan perusakan mobil.
“Penyidikannya tetap dilakukan oleh Polda Jatim, tapi untuk penahanannya masih di Polrestabes karena ada kasus sebelumnya,” jelas Suryono.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan yang merasa dirugikan akibat ijazah mereka ditahan tanpa alasan jelas. Peristiwa ini pun menuai perhatian publik karena dinilai sebagai pelanggaran hak dasar pekerja.***