Mediapriangan.com - Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Steal (CV SS) di Surabaya, menjadi sorotan publik setelah deretan kasus hukum yang menimpanya mengemuka ke hadapan publik.
Kasus bermula dari laporan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, dan terus berkembang hingga pada akhirnya Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Perkara bermula saat Nila Handiani, mantan pegawai CV SS, mengaku ijazah SMA-nya tidak dikembalikan oleh perusahaan meski telah berhenti bekerja.
Nila melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025. Ia menegaskan bahwa ijazah itu sangat penting untuk mencari pekerjaan baru.
Tidak lama berselang, pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan pegawai lain ikut membuat laporan serupa secara kolektif.
Mereka juga mengungkap adanya permintaan uang jaminan sebesar Rp2 juta jika tidak ingin menyerahkan ijazah kepada perusahaan.
Kasus ini lantas menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pada 9 April 2025, ia melakukan inspeksi ke gudang milik CV SS.
Namun, upayanya mendapat respons negatif dari pihak perusahaan yang justru menuduhnya sebagai penipu. Merasa difitnah, Armuji mengancam membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Menariknya, pihak CV SS melalui Diana malah melaporkan balik Armuji ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Konflik antara pejabat publik dan pengusaha pun menjadi konsumsi publik luas.