Masalah tak berhenti di situ. Pada 6 Mei 2025, Pemkot Surabaya menyegel gudang CV SS karena tidak memiliki izin legal seperti NIB dan TDG.
Diana tidak tinggal diam. Ia membawa kasus penyegelan itu ke Ombudsman Jawa Timur dan menyatakan telah mengurus izin sejak akhir April namun belum ada kejelasan.
Baca Juga: Bareskrim Buka Fakta Asli Ijazah Jokowi, Uji Lab Ungkap Presiden RI Lulus SMA 6 Surakarta Tahun 1980
Konflik berikutnya muncul dari laporan seorang kontraktor, Paul Stephnus, yang menuding Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, melakukan perusakan mobil setelah terjadi masalah dalam kerja sama pembangunan kanopi.
Pada 9 Mei 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
“Motifnya muncul dari perselisihan dalam kerja sama proyek antara pelapor dan tersangka,” ungkap AKP Rahmad Aji Prabowo dari Polrestabes Surabaya.
Puncak dari seluruh kasus ini terjadi pada 22 Mei 2025. Pernyataan resmi disampaikan AKBP Suryono selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah mantan karyawannya.
“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suryono dalam konferensi pers.***
Artikel Terkait
Ramai TNI Jaga Kantor Kejaksaan, Istana dan Kejagung Kompak, Bukan Darurat, Ini Pengamanan Biasa Lewat MoU
Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka, Anindya Bakrie Buka Suara, Kami Sesalkan Kegaduhan dari Kasus Pemalakan Proyek
Lisa Mariana Kecewa Berat, Ridwan Kamil Absen di Sidang Gugatan Meski Sempat Janji Hadir di PN Bandung
Didakwa Terima Gratifikasi Rp21 M, Eks Ketua PN Rudi Suparmono Terseret Skandal Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
Terungkap! Dua Lokasi Gas Oplosan di Jakarta Rugikan Negara Rp16 Miliar, 10 Tersangka Dijerat Hukuman 6 Tahun
Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terima Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank Saat Perusahaan Terjerat Utang