Mediapriangan.com - Kasus dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Ketua GRIB Jaya DPC Tangsel berinisial MYT, dan seorang warga berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan perkembangan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.
"Pertama Saudara Y seorang warga yang mengaku ahli waris. Kemudian Saudara MYT, Ketua DPC Ormas GJ di Tangsel. Y dan MYT telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade.
Ade menjelaskan, keduanya diduga melanggar hukum dengan menempati lahan milik BMKG secara ilegal, tanpa hak atau kepemilikan sah. Perbuatan mereka dikenai pasal 167 KUHP tentang pelanggaran pekarangan tertutup.
Tidak hanya itu, mereka juga dijerat dengan dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak, yang menyebabkan kerugian pada BMKG.
"Dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG," lanjut Ade.
Menurut penyelidikan polisi, tersangka MYT diduga berperan aktif dengan memberi kuasa kepada kuasa hukum GRIB Jaya untuk menguasai lahan tersebut.
Sementara itu, Y mengklaim lahan itu sebagai miliknya berdasarkan hak girik, namun tidak mampu menunjukkan dokumen resmi sebagai bukti klaim tersebut.
Baca Juga: Puan Maharani Desak Pembubaran Ormas Jika Berbau Premanisme, Menyikapi Kasus GRIB Jaya di Lahan BMKG
"Tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," jelas Ade.