Dalam penyidikan lebih lanjut, MYT juga diketahui tidak hanya menduduki lahan tersebut, tetapi diduga turut menarik pungutan dari para pelaku usaha yang menempati area tersebut.
Ia disebut meminta bayaran dari pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban.
"Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp 11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," tukas Ade.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Terungkap! Dua Lokasi Gas Oplosan di Jakarta Rugikan Negara Rp16 Miliar, 10 Tersangka Dijerat Hukuman 6 Tahun
Bos Sritex Ditangkap Kejagung di Solo, Diduga Terima Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank Saat Perusahaan Terjerat Utang
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp692 M, Dana Bank Diduga Dipakai Bayar Utang dan Beli Aset di Jogja-Solo
Bareskrim Buka Fakta Asli Ijazah Jokowi, Uji Lab Ungkap Presiden RI Lulus SMA 6 Surakarta Tahun 1980
Hasil Uji Labfor Bareskrim Ungkap Skripsi dan Ijazah Jokowi Asli, Identik dengan Dokumen Rekan Kuliah di UGM
Resmi Diteken Prabowo, Perpres Pelindungan Jaksa 2025 Tegaskan Peran Polri dan TNI, Ini Rincian Pasal-Pasalnya
Terungkap! 108 Ijazah Eks Pegawai Ditemukan di Rumah Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Kini Jadi Tersangka
Terungkap! Penahanan Ijazah dan Perusakan Mobil, Bos CV Sentoso di Surabaya Kini Tersandung Banyak Kasus Hukum
Jejak Semuel Pangerapan, Mundur karena Peretasan PDNS, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
Heboh! Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Penyerobotan Lahan BMKG, Ada Oknum Ormas Grib Jaya dan Pengakuan Ahli Waris