Dari total penyitaan, diperkirakan nilai aset yang diamankan mencapai Rp 2,38 miliar.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan melanggar peraturan perlindungan satwa yang dilindungi.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa langka, demi menjaga kelestarian fauna Indonesia yang semakin terancam punah.***