hukum

7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Diduga Kumpulkan Rp7 M, Sebagian Uang Mengalir ke Ketua MPC

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:15 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. (Instagram.com/@ditreskrimum_pmj)

Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik penguasaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan yang melibatkan organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Tangsel.

Aksi tersebut diduga telah berlangsung selama hampir tujuh tahun dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp7 miliar.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah sebelumnya polisi mengamankan 30 anggota Ormas PP Tangsel.

Baca Juga: Penyelundupan Gading Gajah Rp2,3 M Terbongkar, Dijual via TikTok dan Diubah Jadi Pipa Rokok hingga Patung Ukiran

Anggota Ormas PP Tangsel diduga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pengelola resmi lahan parkir RSUD Tangsel.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin, 26 Mei 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebut bahwa dana hasil pungutan parkir tersebut tidak hanya digunakan untuk operasional organisasi, tetapi juga diduga mengalir ke Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel, Muhammad Reza alias OP.

“Hasil parkir itu dibagi kepada anggota PP untuk beri akomodasi kantor, kemudian memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran,” ujar Wira.

Baca Juga: Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut, Pemkab Ciamis Buktikan Konsistensi Tata Kelola, Bupati Herdiat Ungkap Kuncinya

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembagian dana bahkan dilakukan secara harian kepada Ketua MPC, yang kemudian diakumulasi setiap bulan.

“Jatah kepada Ketua PP per harinya juga ada sampai dengan tiap bulan diakumulasi,” sambungnya.

Pihak kepolisian saat ini masih memburu Muhammad Reza alias OP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Ngaku Dicecar 97 Pertanyaan, Ini Pengakuan Rismon Sianipar Usai Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

OP diduga turut menikmati hasil dari pungutan liar yang dilakukan sejak 2017.

Besaran pungutan yang dikenakan pun sudah ditentukan, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Halaman:

Tags

Terkini