Jumlah tersebut, menurut perhitungan penyidik, jika dikalkulasikan selama tujuh tahun, nilainya sudah melebihi Rp7 miliar.
“Kemudian berdasarkan hasil pendalaman, kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang mungkin sudah dapat Rp 7 miliar lebih hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel,” tukas Wira.
Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam dikenakan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170, 169, 385, dan 355 dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari satu hingga tujuh tahun penjara.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan memastikan pengelolaan lahan parkir publik tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak manapun.***
Artikel Terkait
Bareskrim Buka Fakta Asli Ijazah Jokowi, Uji Lab Ungkap Presiden RI Lulus SMA 6 Surakarta Tahun 1980
Hasil Uji Labfor Bareskrim Ungkap Skripsi dan Ijazah Jokowi Asli, Identik dengan Dokumen Rekan Kuliah di UGM
Resmi Diteken Prabowo, Perpres Pelindungan Jaksa 2025 Tegaskan Peran Polri dan TNI, Ini Rincian Pasal-Pasalnya
Terungkap! 108 Ijazah Eks Pegawai Ditemukan di Rumah Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Kini Jadi Tersangka
Terungkap! Penahanan Ijazah dan Perusakan Mobil, Bos CV Sentoso di Surabaya Kini Tersandung Banyak Kasus Hukum
Jejak Semuel Pangerapan, Mundur karena Peretasan PDNS, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
Heboh! Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Penyerobotan Lahan BMKG, Ada Oknum Ormas Grib Jaya dan Pengakuan Ahli Waris
Ketua GRIB Tangsel dan Warga yang Ngaku Ahli Waris Ditahan, Polisi Bongkar Skandal Penguasaan Lahan BMKG