hukum

7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ormas PP Diduga Kumpulkan Rp7 M, Sebagian Uang Mengalir ke Ketua MPC

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:15 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. (Instagram.com/@ditreskrimum_pmj)

Jumlah tersebut, menurut perhitungan penyidik, jika dikalkulasikan selama tujuh tahun, nilainya sudah melebihi Rp7 miliar.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra soal Gaji dan Obesitas, Ini Respons Menkes Budi Gunadi yang Bikin Warganet Makin Heboh

“Kemudian berdasarkan hasil pendalaman, kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang mungkin sudah dapat Rp 7 miliar lebih hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel,” tukas Wira.

Atas tindakan tersebut, para tersangka terancam dikenakan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 170, 169, 385, dan 355 dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari satu hingga tujuh tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan memastikan pengelolaan lahan parkir publik tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak manapun.***

Halaman:

Tags

Terkini