“Tersangka menarik secara paksa korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul,” tambah AKP I Gede Bagus.
Setelah menerima laporan dari masyarakat dan menganalisis rekaman CCTV, jajaran Polsek Tarumajaya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 29 Mei 2025.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Atas kejadian tersebut, kami (Polsek Tarumajaya) langsung mengamankan tersangka,” tegas Kapolsek.***