Mediapriangan.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas untuk menekan angka kenakalan remaja di wilayahnya.
Mulai Juni 2025, seluruh pelajar di Jawa Barat wajib mematuhi aturan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik.
Dalam aturan tersebut, para pelajar dilarang berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini berlaku menyeluruh hingga tingkat desa dan kabupaten.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyebut bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah serius untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan.
“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” tegasnya, seperti dikutip dari laman resmi Jabarprov, Sabtu 31 Mei 2025.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemprov tidak akan memberi bantuan kepada pelajar yang terlibat kekerasan, terutama jika pelanggaran terjadi saat jam malam berlangsung.
Tak hanya memberlakukan jam malam, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan perubahan jadwal kegiatan belajar mengajar.
Mulai dari tingkat dasar hingga menengah, sekolah di Jawa Barat akan dimulai lebih pagi, yakni pukul 06.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pendekatan preventif terhadap kenakalan remaja serta untuk membangun kebiasaan disiplin sejak dini di kalangan pelajar.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan para pelajar dapat lebih fokus pada pendidikan dan menjauhi perilaku negatif yang merugikan masa depan mereka.***