Ia menegaskan, tuduhan Tri Yanto lebih menyerupai asumsi pribadi yang digiring menjadi seolah-olah pelanggaran hukum.
Baznas Jabar juga memastikan bahwa laporan keuangan mereka telah melalui audit ketat, termasuk oleh auditor publik independen dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Audit syariah oleh Irjen Kemenag dilaksanakan pada 10–15 Juni 2024 dan hasilnya dikeluarkan melalui surat resmi bernomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024 pada 8 Oktober 2024.
Dengan hasil audit yang komprehensif dari tiga lembaga, Baznas Jabar menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Tri Yanto tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.***