Ia menegaskan, tuduhan Tri Yanto lebih menyerupai asumsi pribadi yang digiring menjadi seolah-olah pelanggaran hukum.
Baznas Jabar juga memastikan bahwa laporan keuangan mereka telah melalui audit ketat, termasuk oleh auditor publik independen dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Audit syariah oleh Irjen Kemenag dilaksanakan pada 10–15 Juni 2024 dan hasilnya dikeluarkan melalui surat resmi bernomor: B-293/Dt.III.IV/BA.03.2/07/2024 pada 8 Oktober 2024.
Dengan hasil audit yang komprehensif dari tiga lembaga, Baznas Jabar menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Tri Yanto tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.***
Artikel Terkait
Wamenaker Beberkan Penolakan Pengusaha soal Aturan Batas Usia dan Good Looking, Ini Bukan Regulasi LSM!
Membludaknya Job Fair Bekasi Jadi Sorotan, Wamenaker, Ini Koreksi Serius, 7,2 Juta Pengangguran di Depan Mata!
Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun, 1 WNI Tewas dan 2 Lainnya Diselamatkan, Diduga Jemaah Haji Ilegal
Resmi Tersangka! Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Dijerat Kasus Longsor yang Tewaskan 14 Pekerja
Abaikan Larangan ESDM, Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi Tersangka Tragedi Longsor Maut
Terjebak Rasa dan Rahasia di Seoul, Ini Sinopsis Film Sampai Jumpa, Selamat Tinggal yang Tayang Perdana 5 Juni 2025
Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga Desak Polisi Transparan, Ada Dugaan Pergantian Pelat Mobil Usai Kejadian
Kalahkan Wakil Israel di Cage Warriors, Petarung Irlandia Kibarkan Bendera Palestina dan Teriakkan 'Free Palestine'