Mediapriangan.com - Pemeriksaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker pada Selasa, 3 Juni 2025.
Suhartono dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Suhartono memberikan pernyataan mengejutkan soal keterlibatan instansi lain.
“Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Iya iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja,” ujar Suhartono kepada wartawan.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan adanya peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam alur perizinan TKA, yang selama ini dianggap hanya menjadi kewenangan Kemnaker.
Meski demikian, Suhartono enggan membeberkan lebih lanjut bagaimana teknis keterlibatan instansi tersebut.
“Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih,” tambahnya.
Ia menyebut telah menjawab delapan pertanyaan selama pemeriksaan, namun memilih tidak banyak bicara soal substansi pemeriksaan atau dugaan praktik pemerasan.
Pada hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, pejabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024 yang kini menjabat Dirjen Binapenta 2024–2025.