Namun hingga sore hari, Hartono belum tampak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebagai informasi, KPK tengah mendalami kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam proses pengurusan RPTKA di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker sejak 2020.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Wali Kota Viman Pastikan Ribuan Hewan Kurban di Kota Tasikmalaya Bebas PMK
Lembaga antirasuah menduga adanya oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meminta uang atau menerima gratifikasi dari pihak yang mengurus izin tenaga kerja asing.
Kasus ini tengah dikaji dengan landasan hukum Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap keterlibatan instansi lain masih menunggu proses hukum dari penyidik KPK.***
Artikel Terkait
PDIP Ingatkan Prabowo, Jangan Gegabah Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel Sebelum Palestina Merdeka
Resmi Tersangka! Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Dijerat Kasus Longsor yang Tewaskan 14 Pekerja
Abaikan Larangan ESDM, Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Jadi Tersangka Tragedi Longsor Maut
Longsor Tambang Gunung Kuda Makan 19 Korban Jiwa, Dua Jenazah Kembali Ditemukan, Enam Warga Masih Hilang
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 Tingkat Kabupaten Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Teks Sejarah
Baznas Jabar Bantah Keras Tuduhan Korupsi Rp11 Miliar, Audit Resmi Nyatakan Tak Ada Penyelewengan Dana