Mediapriangan.com - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, menyampaikan keberatannya terhadap penyitaan dua perangkat elektronik miliknya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyitaan dilakukan usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dua barang yang disita berupa satu unit iPad Pro warna silver dan sebuah laptop dengan warna serta merek yang sama.
Keduanya ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak di Rutan Salemba, cabang Kejari Jakarta Selatan.
Keberatan tersebut disampaikan Tom saat sidang kembali digelar pada Senin, 2 Juni 2025. Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan penyitaan yang dilakukan jaksa.
"Sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian melarang korek api, tapi laptop sama iPad kan alat tulis," ujar Tom Lembong kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua perangkat elektronik itu digunakannya untuk menyusun dokumen pembelaan, termasuk draf pledoi yang akan disampaikan dalam proses persidangan mendatang.
"Saya memanfaatkan itu untuk menulis termasuk pledoi yang nanti bakal puluhan halaman, dokumen pembelaan saya," tambahnya.
Tom Lembong menegaskan bahwa penyitaan seharusnya dilakukan oleh penyidik dan bukan oleh jaksa penuntut umum, karena proses penyidikan telah usai dan kini berada dalam tahap penuntutan.
"Wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya tidak jelas," tegas Tom.
"Yang punya wewenang untuk menyita itu penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai," lanjutnya.