Mediapriangan.com - Upaya pemberantasan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon terus digencarkan oleh aparat Polresta.
Pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, kepolisian kembali melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) yang menyasar sejumlah titik rawan peredaran miras.
Razia ini dilakukan serentak di lima kecamatan berbeda, yakni Beber, Sumber, Palimanan, Weru, dan Jamblang.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras, baik jenis pabrikan maupun tradisional seperti ciu dan tuak.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 529 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu serta tuak dari 7 lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Tak hanya berhenti di situ, dalam operasi lanjutan pada malam hari yang sama, Polresta Cirebon menggelar patroli gabungan berskala besar.
Patroli ini turut melibatkan personel TNI, Satpol PP, serta sejumlah instansi lainnya sebagai bagian dari cipta kondisi keamanan wilayah.
Hasilnya, 812 botol miras tambahan berhasil disita dari berbagai tempat, disertai dengan 69 knalpot tidak standar yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.
Kombes Pol Sumarni menekankan pentingnya kerja sama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
Ia mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam pelaporan setiap aktivitas mencurigakan atau pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan masing-masing.