Selain unsur bank dan korporasi, Kejagung turut memeriksa dua pengacara dari CV Prima Karya, pihak yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex. Keduanya berinisial ER dan SMT.
Seluruh saksi, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, diperiksa sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha besar.
"Tiga belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu 11 Juni 2025.
“PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” lanjutnya.***