Mediapriangan.com - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memanggil 13 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk petinggi bank pembangunan daerah (BPD) dan pejabat perusahaan tekstil ternama tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pemeriksaan ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari beberapa bank daerah kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Dari pihak Sritex, Direktur Utama berinisial IKL turut diperiksa. Sosok yang dikenal sebagai Iwan Kurniawan Lukminto ini adalah adik dari tersangka utama, Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Ini merupakan kali kedua IKL dipanggil penyidik, setelah sebelumnya memberikan keterangan pada 3 Juni 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa LW, direktur dari PT Adi Kencana Mahkota Buana, perusahaan yang berafiliasi dengan Sritex.
Pemeriksaan ini membuka keterlibatan lebih luas dalam jaringan perusahaan terkait yang diduga menerima aliran kredit bermasalah.
Dari sisi perbankan, perhatian tertuju pada pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank BJB berinisial YR. Selain YR, empat petinggi lain dari bank yang sama ikut diperiksa, yakni RL, NK, SRT, dan TS.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan juga mencakup Bank Jateng melalui saksi berinisial NLH, serta tiga saksi dari Bank DKI, masing-masing berinisial PD, HH, dan FSP.
Artikel Terkait
Wamenaker Desak Sritex Bayar Pesangon Eks Karyawan Meski Iwan Lukminto Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank
Jejak Semuel Pangerapan, Mundur karena Peretasan PDNS, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Miliaran
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp53 Miliar di Kemenaker, Imigrasi Terlibat dalam Skema Izin Tenaga Kerja Asing?
Nadiem Makarim Tegaskan Chromebook Bukan untuk Daerah 3T, Hanya untuk Sekolah yang Sudah Punya Akses Internet
Nadiem Tegaskan Proyek Chromebook Dikawal Kejagung dan KPPU, Prosedur Transparan Lewat E-Katalog LKPP
Skandal Chromebook Rp9,9 Triliun Era Nadiem Makarim, Ini 4 Fakta Terbaru dari Klarifikasi, Peran Kejaksaan hingga Alasan