Mediapriangan.com - Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk periode 2019–2022 terus menjadi sorotan publik.
Terbaru, Kejaksaan Agung RI kembali memanggil salah satu konsultan yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Adalah Ibrahim Arief (IA), seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan dan memiliki hubungan kerja dengan Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem, yang kini turut disorot penyidik.
Pemanggilan terhadap IA telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Jumat, 13 Juni 2025.
"Jadi terkait dengan pemeriksaan IA (Ibrahim Arief), memang dia seorang konsultan yang dikontrak secara perorangan, tapi terkait dengan stafsus JT (Jurist Tan)," kata Harli kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Menurut Harli, Ibrahim bukan sekadar konsultan. Namanya disebut sebagai bagian dari tim review dalam proses kajian teknis pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yang diduga mengandung penyimpangan anggaran.
"Sebagaimana kami sudah sampaikan bahwa terkait dengan IA ini, yang bersangkutan juga merupakan anggota dari tim review terhadap pengadaan Chromebook. Karena kan ada kajian yang sudah dilakukan terhadap itu," jelas Harli.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tim review tersebut dibentuk untuk menelaah kajian teknis pengadaan, dan peran Ibrahim sebagai anggota menjadi krusial untuk ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Di dalam kajian itu dibentuklah tim review. Tim review ini salah satunya yang bersangkutan sebagai anggota di situ," tambahnya.
Meski hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka, penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap potensi kerugian negara dari proyek senilai Rp9,9 triliun itu.