Mediapriangan.com - Wilmar International Limited akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait penyitaan dana senilai Rp11,8 triliun oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut Wilmar, dana tersebut bukanlah hasil dari praktik korupsi, melainkan bentuk dana jaminan sehubungan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di tingkat kasasi.
"Penempatan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan Indonesia," demikian keterangan perusahaan, dikutip Rabu 18 Juni 2025.
Penyitaan ini berkaitan dengan dakwaan yang diajukan Kejaksaan sejak April 2024 terhadap lima anak usaha Wilmar.
Kelima perusahaan tersebut dituding menyebabkan kerugian negara dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp12,3 triliun.
Perusahaan-perusahaan yang dimaksud ialah PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi.
"Posisi dari Pihak Wilmar Tergugat sejak awal adalah bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu," tegas Wilmar.
Penempatan dana jaminan tersebut, lanjut Wilmar, menjadi bukti itikad baik dalam mengikuti proses hukum serta menunjukkan kepercayaan terhadap sistem peradilan Indonesia.
Dana tersebut juga dinyatakan merepresentasikan sebagian dari nilai kerugian negara dan keuntungan ilegal yang dituduhkan kepada Wilmar.
Namun demikian, Wilmar menegaskan dana itu akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan pihak mereka.