Mediapriangan.com - Sedang hangat diperbincangkan terkait skandal dugaan suap yang melibatkan tiga orang tersangka hakim pemberi vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan tiga tersangka hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
Qohar mengungkap, porsi pembagian suap senilai Rp18 miliar ke tiga orang hakim itu, yakni Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarif menerima Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar.
"Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp4,5 miliar," tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.
"Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp5 miliar," sambungnya.
Terkait hal ini, Mahkamah Agung (MA) turut memberhentikan sementara hakim dan panitera yang terlibat skandal suap vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi CPO itu.
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara MA, Yanto menuturkan pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum terhadap para hakim itu berlangsung.
"Kita semua wajib menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung," ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin, 14 April 2025.
"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," tambahnya.
Yanto menambahkan, apabila terdapat putusan berkekuatan tetap, maka para tersangka hakim itu akan diberhentikan tetap.
"Jika telah ada putusan yang berkekuatan tetap, maka mereka akan diberhentikan tetap," tuturnya.
Artikel Terkait
Nama Jokowi Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Ini Peran Krusial Sekjen PDIP
Abidzar Baru Ambil Langkah Tegas April Ini, Somasi Netizen yang Hina Umi Pipik Padahal Isu Sudah Muncul Sejak Februari
Abidzar Sudah Kantongi Nama Dua Netizen, Ungkap Peluang Damai Usai Somasi Terkait Dugaan Penghinaan ke Umi Pipik
Pengacara Abidzar Tegaskan Bukti Sudah Disimpan, Cuitan Hina Umi Pipik Tetap Bisa Dipolisikan Meski Dihapus Netizen
Abidzar Ultimatum Dua Netizen dalam 2x24 Jam, Pengacara Bilang Ini Bukan Ancam-ancam tapi Kesempatan untuk Tabayyun
Rayakan Ultah ke-24 dengan Tegas, Abidzar Kirim Somasi untuk Netizen dan Dapat Pesan Haru dari Sang Ibu Umi Pipik
Deddy Corbuzier Tanggapi Heboh Isu Ridwan Kamil Selingkuh, Sebut Banyak Netizen Mendadak Jadi Detektif di Medsos
Deddy Corbuzier Sebut Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil Jadi Viral Karena ‘Kebodohan’ Netizen, Begini Kata Dia!
Kementerian PPPA Desak Hukuman Maksimal untuk Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien, Efek Jera Jadi Prioritas!
Kementerian PPPA Tinjau TKP Pemerkosaan Anak Pasien oleh Oknum Dokter PPDS RSHS Bandung, Ruangan Belum Dioperasikan!