hukum

KPK Geledah Kantor Terkait Skandal Investasi Fiktif Taspen, Sita Dokumen Rahasia dan Mobil Mewah, Dirut Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:33 WIB
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (kpk.go.id)

 

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam membongkar kasus dugaan investasi fiktif di tubuh PT Taspen.

Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari proses lanjutan dalam penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah nama besar.

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi investasi fiktif tersebut.

Baca Juga: Khofifah Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Jatim, Terseret Skandal 21 Tersangka Pokmas APBD 2019-2022

“Penyidik telah mengamankan dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.

Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita dua unit kendaraan roda empat yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari investasi bodong tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan HP, sebagai tersangka. Selain individu, PT IIM juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.

Baca Juga: KPK Soroti SPMB 2025, Temukan Potensi Suap, Gratifikasi hingga Pemalsuan Dokumen dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik serta menelusuri lebih jauh jalur keuangan dalam skema investasi fiktif yang merugikan negara.

Menurut KPK, pengembangan penyidikan ini membuka peluang adanya pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima dan menikmati hasil korupsi dalam kasus Taspen.

“Penyidikan akan terus berkembang, kami minta semua pihak yang terkait untuk kooperatif,” tegas Budi.***

Tags

Terkini