Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam membongkar kasus dugaan investasi fiktif di tubuh PT Taspen.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Langkah ini menjadi bagian dari proses lanjutan dalam penyidikan kasus yang telah menjerat sejumlah nama besar.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi investasi fiktif tersebut.
“Penyidik telah mengamankan dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, 21 Juni 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita dua unit kendaraan roda empat yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dari investasi bodong tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan HP, sebagai tersangka. Selain individu, PT IIM juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Langkah penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik serta menelusuri lebih jauh jalur keuangan dalam skema investasi fiktif yang merugikan negara.
Menurut KPK, pengembangan penyidikan ini membuka peluang adanya pihak-pihak lain yang diduga ikut menerima dan menikmati hasil korupsi dalam kasus Taspen.
“Penyidikan akan terus berkembang, kami minta semua pihak yang terkait untuk kooperatif,” tegas Budi.***